Pengelola Kelab Malam Penista Agama Hindu Bisa Dipidana, Ancamannya Jelas
Rabu, 05 Februari 2025 – 19:57 WIB
“Jika melihat dari undang-undang yang berlaku, baik individu maupun perusahaan kelab malam dapat dipidanakan untuk mendapat efek jera dan menunjukkan ketegasan umat Hindu,” kata Made Suparta.
Meski demikian DPRD Bali ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan penegak hukum.
Hal ini untuk mencari tahu siapa penanggung jawab dalam kejadian ini.
“Pasal mengatur baik korporasi maupun oknum pribadi tetap harus bertanggung jawab.
Ini kan untuk memberi efek jera.
Kalau sudah ada pasal berarti bisa dipidana.
Kami akan minta penegak hukum untuk menyelidiki dan membawa ke pengadilan persoalan ini,” tutur Made Suparta. (lia/JPNN)
DPRD Bali meminta pengelola kelab malam di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, yang menjadikan Dewa Siwa sebagai latar segera melakukan klarifikasi.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News