Wacana Driver Online Ber-KTP Bali tak Adil, Organda: Memicu Perpecahan
Sebelumnya, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan aturan terkait moda transportasi baik daring atau konvensional akan diatur melalui peraturan daerah (perda).
"Perda sudah mulai dibahas di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), tetapi menunggu gubernur definitif.
Tidak bisa kalau penjabat gubernur, kami menunggu gubernur definitif dahulu," kata Dewa Made Mahayadnya.
Dewa Mahayadnya menjelaskan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi Provinsi Bali.
Dalam regulasi itu salah satunya mengatur pengemudi ojek daring cukup memiliki surat keterangan domisili di wilayah Bali.
Dalam peraturan gubernur itu tidak ada sanksi yang mengikat.
Oleh karena itu, wakil rakyat tengah menyusun peraturan daerah yang memuat aturan hukum bagi seluruh angkutan transportasi baik daring dan konvensional.
"Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 kami tingkatkan ke peraturan daerah sehingga mobil dan sopir yang beroperasi di Bali bisa kami atur.
Ketua DPU Bidang ASK DPD Organda Bali Aryanto mengatakan wacana driver online wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali tak adil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News