Heboh Pembatas Laut di Perairan KEK Kura-Kura Bali, Parta: Nelayan Bak Tahanan KPK
Oleh karena itu, Nyoman Parta meminta pengelola KEK Kura-Kura Bali melepas pelampung pembatas laut yang selama ini menyulitkan akses nelayan Pulau Serangan.
Nyoman Parta pun mengingatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola KEK Kura-Kura Bali terkait kewenangan pemerintah daerah atas laut.
Dasarnya adalah Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Laut sepanjang 12 mil dikelola pemerintah provinsi.
Jadi, mohon maaf sekali bapak tidak bisa kelola laut, apalagi melarang orang datang ke laut dengan alasan apapun, baik keamanan, narkotika, pembangunan, sampai harus memasang pelampung yang menyusahkan,” kata Nyoman Parta dilansir dari Antara.
“Orang masuk tidak bisa.
Ini (KEK Kura-kura Bali) adalah pulau, pulau itu di sisinya ada pantai laut.
Laut itu menyatu dengan nelayan. Itu wilayah publik dan minta izinnya bukan ke perusahan bapak,” imbuh anggota Komisi X DPR RI itu.
Beredar video nelayan yang memperlihatkan jaring pelampung membatasi akses menuju lokasi mencari ikan di perairan KEK Kura-Kura Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News