BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi ke Alam Liar, BB Landak Jawa Ikut Dilepas

Sebelum di lepasliarkan, satwa tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh dokter hewan (Medik Veteriner) dari BKSDA Bali dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian, baik dari segi aspek medis maupun perilaku satwa.
BKSDA Bali beserta Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian, juga telah melakukan kajian habitat pada lokasi pelepasliaran satwa.
Hal ini dilakukan sebagai syarat untuk pemenuhan kelayakan pelepasliaran satwa ke habitatnya.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko menyatakan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang terancam punah.
“Pelepasliaran ini juga untuk menjaga keseimbangan ekosistem di Bali dengan konsep Tri Hita Karana, serta sebagai langkah nyata komitmen semua pihak dalam melindungi satwa dilindungi.
Kegiatan ini dilakukan juga dalam rangka mendukung upaya konservasi dan pemulihan populasi satwa liar di alam bebas,” ujar Ratna Hendratmoko.
Ratna Hendratmoko menyatakan BKSDA Bali memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pelepasliaran ini.
Kasub Seksi Penuntutan Kejari Badung Agung Satriadi menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen selalu mendukung upaya konservasi, khususnya di Bali.
BKSDA Bali melakukan pelepasliaran satwa yang dilindungi Undang-Undang ke alam liar, yakni di Pujungan, Pupuan, Tabanan, dan Pancasari, Buleleng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News