BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi ke Alam Liar, BB Landak Jawa Ikut Dilepas
Minggu, 08 Desember 2024 – 20:12 WIB

BKSDA Bali bersama dua mitra konservasi, yaitu Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian serta Lembaga Konservasi PT Bumi Lestari Utama (Tasta), melakukan pelepasliaran satwa yang dilindungi Undang-Undang, Minggu (8/12). Foto: BKSDA Bali
“Upaya pelepasliaran satwa ini, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Pengadilan atas kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-Undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah inkrah.
Keputusan tersebut menyatakan barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa agar dilepasliarkan kembali ke habitat alamnya,” tutur Agung Satriadi. (lia/JPNN)
BKSDA Bali melakukan pelepasliaran satwa yang dilindungi Undang-Undang ke alam liar, yakni di Pujungan, Pupuan, Tabanan, dan Pancasari, Buleleng.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News