BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi ke Alam Liar, BB Landak Jawa Ikut Dilepas

Minggu, 08 Desember 2024 – 20:12 WIB
BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi ke Alam Liar, BB Landak Jawa Ikut Dilepas - JPNN.com Bali
BKSDA Bali bersama dua mitra konservasi, yaitu Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian serta Lembaga Konservasi PT Bumi Lestari Utama (Tasta), melakukan pelepasliaran satwa yang dilindungi Undang-Undang, Minggu (8/12). Foto: BKSDA Bali

“Upaya pelepasliaran satwa ini, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Pengadilan atas kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-Undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah inkrah.

Keputusan tersebut menyatakan barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa agar dilepasliarkan kembali ke habitat alamnya,” tutur Agung Satriadi. (lia/JPNN)

BKSDA Bali melakukan pelepasliaran satwa yang dilindungi Undang-Undang ke alam liar, yakni di Pujungan, Pupuan, Tabanan, dan Pancasari, Buleleng.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia