Hasil Rakernas Peradi di Bali Bulat, Minta MA Cabut Surat Edaran Sumpah Advokat

Sabtu, 07 Desember 2024 – 08:52 WIB
Hasil Rakernas Peradi di Bali Bulat, Minta MA Cabut Surat Edaran Sumpah Advokat - JPNN.com Bali
Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan membeberkan hasil Rakernas Peradi di Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (6/12) malam. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

Namun, dengan terbitnya SEMA Nomor 73 Tahun 2015, kualitas advokat Indonesia terdegradasi.

Banyak advokat berkualitas buruk dan merugikan klien yang berani beracara.

“Bahkan ada yang saat beracara di pengadilan, tidak tahu posisi tempat duduknya di mana,” kata Otto Hasibuan memberi contoh.

Oleh karena itu, hasil Rakernas Peradi memutuskan meminta dan mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut SE tersebut.

Sebagai konsekuensinya, Peradi akan merangkul para advokat dari organisasi profesi advokat lainnya yang telanjur disumpah Pengadilan Tinggi tanpa syarat tambahan.

Terkait hasil rakernas yang penting ini, Peradi akan mengomunikasikan lebih lanjut dengan para pihak, terutama DPR RI agar mendapat dukungan yang luas demi tercapainya Single Bar.

Menurut Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan ini, rekomendasi ini dikeluarkan mengingat banyak permintaan untuk menjadi anggota Peradi di semua cabang.

“Jadi, dengan keputusan ini, Peradi tidak akan menguji mereka lagi.

Rekomendasi paling penting adalah meminta MA mencabut atau setidaknya merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Sumpah Advokat.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia