Hasil Rakernas Peradi di Bali Bulat, Minta MA Cabut Surat Edaran Sumpah Advokat

Namun, dengan terbitnya SEMA Nomor 73 Tahun 2015, kualitas advokat Indonesia terdegradasi.
Banyak advokat berkualitas buruk dan merugikan klien yang berani beracara.
“Bahkan ada yang saat beracara di pengadilan, tidak tahu posisi tempat duduknya di mana,” kata Otto Hasibuan memberi contoh.
Oleh karena itu, hasil Rakernas Peradi memutuskan meminta dan mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut SE tersebut.
Sebagai konsekuensinya, Peradi akan merangkul para advokat dari organisasi profesi advokat lainnya yang telanjur disumpah Pengadilan Tinggi tanpa syarat tambahan.
Terkait hasil rakernas yang penting ini, Peradi akan mengomunikasikan lebih lanjut dengan para pihak, terutama DPR RI agar mendapat dukungan yang luas demi tercapainya Single Bar.
Menurut Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan ini, rekomendasi ini dikeluarkan mengingat banyak permintaan untuk menjadi anggota Peradi di semua cabang.
“Jadi, dengan keputusan ini, Peradi tidak akan menguji mereka lagi.
Rekomendasi paling penting adalah meminta MA mencabut atau setidaknya merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Sumpah Advokat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News