Hasil Rakernas Peradi di Bali Bulat, Minta MA Cabut Surat Edaran Sumpah Advokat

Rakernas menghormati keputusan Pengadilan Tinggi yang mengambil sumpah advokat berdasar SEMA Nomor 73 Tahun 2015,” ucap Otto Hasibuan.
Konsekuensi jika rekomendasi Rakernas Peradi ini dipenuhi, maka Pengadilan Tinggi tidak punya kewenangan lagi melantik dan mengambil sumpah advokat di luar Peradi.
Kewenangan itu secara otomatis akan diambil alih Peradi sebagaimana yang tercantum dalam UU Advokat.
Rakernas Peradi juga menyoroti standar profesi yang lebih baik melalui mekanisme Single Bar.
“Standar Pendidikan dan pelatihan harus dipertahankan untuk memastikan kualitas advokat dalam melayani masyarakat,” imbuhnya.
Rakernas Peradi juga memutuskan untuk memperbanyak cabang di seluruh Indonesia demi pelayanan hukum yang lebih baik.
Hal ini untuk memastikan akses keadilan yang merata di seluruh Indonesia. (lia/JPNN)
Rekomendasi paling penting adalah meminta MA mencabut atau setidaknya merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Sumpah Advokat.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News