Kadiv Yankumham NTB Pimpin Rapat Bahas Naturalisasi WNA Jepang, Sentil Ini
Setelah Tim Pemeriksa dan Peneliti melakukan wawancara dan pemeriksaan berkas, tim menyatakan bahwa permohonan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dan bisa di ajukan ke tahap selanjutnya.
Tahap selanjutnya akan dibuat surat pengantar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB yang akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk dilakukan proses selanjutnya.
Tahap itu, yaitu penentuan hasil persetujuan menjadi Warga Negara Indonesia, yang kemudian dilakukan pengambilan sumpah.
Diharapkan, dengan adanya rapat evaluasi ini, WNA yang mengajukan proses naturalisasi sebagai WNI benar-benar berkualitas dan akan membawa manfaat bagi bangsa Indonesia. (lia/JPNN)
Dua Warga Negara Jepang yang mengajukan permohonan Pewarganegaraan, merupakan anak dari Ayah seorang WNI dan Ibu dari WNA Jepang
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News