Indonesia Kaji Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal, Bali Nine Jadi Studi Kasus
Menkum Supratman mengatakan sampai saat ini Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional.
Namun, pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat.
Kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” ucap Menkum Supratman.
Menurut Menkum Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia.
Pasalnya, Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” imbuhnya.
Selain pemindahan napi WNA ke negara asalnya, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pemberitaan akan pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News