Indonesia Kaji Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal, Bali Nine Jadi Studi Kasus
"Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran.
Namun, untuk mekanismenya masih dalam kajian," ujar Menkum Supratman.
Saat ini, kata Supratman, pihaknya sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya.
"Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," tutur Menkum Supratman.
Jaringan Bali Nine melibatkan sembilan WNA Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 silam.
Mereka terlibat dalam kasus penyelundupan delapan kilogram heroin.
Sembilan WNA Australia itu ditangkap di Lokasi dan waktu yang berbeda.
Martin Stephens, Renae Lawrance, Scott Rush dan Michael Czugaj ditangkap di Bandara Ngurah Rai dengan paket heroin pada 17 April 2005.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pemberitaan akan pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News