PWI Minta Warga Laporkan Wartawan Pemeras: Biar Ditangkap!
Belum lama ini, di Sebudi, Karangasem, Bali, mencuat ke permukaan ketika seorang oknum wartawan diduga melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap warga.
Baca Juga:
Kasus ini tak lepas dari persoalan galian C di kawasan tersebut.
Oknum jurnalis itu diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta sejumlah uang kepada warga dan bahkan datang ke rumah mereka pada malam hari.
Tindakan ini tentunya sangat melanggar kode etik jurnalistik yang seharusnya mengedepankan kejujuran, tidak melakukan intimidasi, serta menghormati privasi dan kenyamanan masyarakat.
“Seorang wartawan seharusnya membawa surat tugas resmi dan menunjukkan sikap yang sopan dalam menjalankan profesinya,” imbuhnya.
Hal ini lantaran profesi wartawan bukan sekadar mencari informasi, tetapi juga menjaga citra dan reputasi lembaga media yang diwakilinya.
Tindakan yang tidak etis dari seorang wartawan bukan hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga berdampak pada institusi media dan profesi wartawan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap etika wartawan menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.
Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat ini meminta para jurnalis menjaga integritasnya, tanpa melakukan tindakan intimidasi atau penyalahgunaan wewenang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News