Ribuan Bungkus Obat Tradisional Berbahan Kimia Beredar, Waspada Jenis Ini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia obat ternyata masih beredar di Provinsi Bali.
Obat tradisional itu disinyalir datang langsung dari penyuplai.
Sepanjang Oktober 2024, BBPOM Denpasar menangani lima perkara dengan barang bukti berupa produk obat tradisional berbahan kimia tanpa izin edar atau izin fiktif.
Total, BBPOM di Denpasar, berhasil menyita 1.117 kemasan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat senilai Rp 451 juta.
Menurut Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, ada 40 sarana yang diawasi dengan hasil 47 persen atau 19 sarana tidak memenuhi ketentuan lantaran ditemukan obat tradisional berbahan kimia obat tanpa izin edar atau izin edar fiktif.
“Jumlah temuan sebanyak 120 item dengan 1.117 kemasan,” kata Gusti Ayu Adhi Aryapatni dilansir dari Antara.
10 besar jenis obat berbahaya yang ditemukan itu bermerek Mahkota Raga, Montalin, Urat Madu, Super Kecetit, Cobra X, Bintang Dua Mustika Dua, Kopi Gali-Gali, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Africa Black Ant, dan Bintang Dua Piba Salam.
Gusti Ayu mengatakan temuan ini berkat inovasi mereka yang dinamakan Si Botak Tahan KO (Inovasi Bina Obat Tradisional Aman Berkualitas Tanpa Bahan Kimia Obat).
Total, BBPOM di Denpasar, berhasil menyita 1.117 kemasan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat senilai Rp 451 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News