Imigrasi Selektif Menerbitkan ITAS Investor, Bali Jadi Objek Pengawasan WNA Nakal

Minggu, 29 September 2024 – 06:18 WIB
Imigrasi Selektif Menerbitkan ITAS Investor, Bali Jadi Objek Pengawasan WNA Nakal - JPNN.com Bali
103 WNA Taiwan yang terlibat skimming di Bali saat ditunjukkan kepada awak media di Kantor Rudenim Denpasar di Jimbaran, Badung. Mereka dideportasi setelah tertangkap. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI akan makin selektif menerbitkan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

Salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Berdasarkan Permenkumham tersebut, penerbitan ITAS untuk investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal Rp 10 miliar dan Rp 15 miliar untuk izin tinggal tetap (ITAP).

"Ini dalam rangka memperketat warga negara asing yang bisa menerima visa investor, kami semakin selektif," kata Dirjen Silmy Karim dilansir dari Antara.

Sebelum Permenkumham tersebut diberlakukan, syarat penyertaan modal untuk penerbitan ITAS investor terbilang rendah, yakni Rp 1 miliar.

Perubahan kebijakan itu merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Ditjen Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan.

Imigrasi rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali, untuk menjaring warga negara asing (WNA) yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI akan makin selektif menerbitkan izin tinggal terbatas (ITAS) investor, Pemenkumham Nomor 22 Tahun 2023
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News