Kemenkumham Bali Dukung Ekspansi Usaha, Sorot Pendampingan Merek Internasional
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kemenkumham Bali bersama Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) menggelar kegiatan Pendampingan Teknis Permohonan Merek Internasional Melalui Madrid Protocol.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Dharmawangsa ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan permohonan merek internasional di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Bali.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui mekanisme diskusi interaktif antara Bidang Pelayanan Hukum, Subbidang Kekayaan Intelektual, Penyuluh Hukum, Bagian Hubungan Masyarakat dan pelaku bisnis.
Kegiatan ini untuk mendorong ekspansi kegiatan usaha serta pelaku bisnis yang memiliki potensi untuk mengembangkan usahanya ke kancah internasional.
Dalam diskusi interaktif, para peserta mendalami proses administrasi permohonan merek internasional melalui Madrid Protocol yang diajukan melalui Kemenkumham di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini diharapkan dapat membekali para peserta dengan pengetahuan yang cukup untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang ingin melindungi merek dagangnya di tingkat internasional.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati menyatakan keikutsertaan Indonesia dalam Madrid Protocol memiliki dampak yang sangat signifikan.
“Madrid Protocol bukan hanya berbicara dalam konteks lokal atau regional, tetapi juga internasional.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati saat membuka kegiatan Pendampingan Teknis Permohonan Merek Internasional Melalui Madrid Protocol
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News