Menkumham Kaji VoA, Cek Visa Investor WNA Tukang Bikin Ulah
Karena kita juga ingin WNI mendapat hak yang sama dari negara lain saat bepergian ke luar negeri,” ujar Saffar Muhammad Godam.
Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kepmenkumham Nomor M.HH-02.GR.01.06 tanggal 9 Januari 2024 menerbitkan VoA untuk 97 negara.
Dilansir dari laman Kemlu, VoA hanya dapat digunakan untuk melakukan kunjungan yang bersifat wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang dan/atau transit.
Berbekal VoA, WNA dapat tinggal di wilayah Republik Indonesia (RI) selama 30 hari, atau maksimal 60 hari.
Namun, fasilitas VoA tidak dapat dikonversi menjadi izin tinggal dan izin diplomatik/dinas maupun untuk tujuan tinggal jangka panjang dan tujuan penempatan kerja/dinas.
Menkumham Supratman juga menegaskan pihaknya akan mengecek satu per satu visa investor WNA yang bikin ulah di Bali.
“Saya akan cek satu-satu masalahnya.
Saya masih baru di kementerian, masih memilah mana hal-hal kebijakan yang sudah diambil,” ucapnya.
Menkumham Supratman Andi Agtas blak-blakan mengatakan akan mengaji visa on arrival (VoA) warga negara asing (WNA) yang bikin ulah selama berlibur di Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News