Pramella Paparkan Capaian Perlindungan KI di Bali, Dirjen Min Usihen Mengapresiasi
Tim ini bertugas memantau dan memastikan bahwa penggunaan tanda Indikasi Geografis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, Kanwil Kemenkumham Bali juga gencar melakukan program One Village One Brand untuk mendorong pertumbuhan merek kolektif di Bali.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan merek di daerah,” ucap Pramella.
Kakanwil Pramella menuturkan bahwa Kemenkumham Bali rutin melaksanakan diseminasi KI untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Sekolah Vokasi.
“Dengan menggalakkan program RuKI atau Guru KI, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi generasi muda di Provinsi Bali,” tutur Pramella Pasaribu.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati menyampaikan bahwa capaian ini tidak terlepas dari peran aktif Sentra Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali, khususnya Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang tersebar di kabupaten/kota.
“Kami sangat bersyukur atas peran aktif BRIDA di Provinsi Bali dalam mendorong percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang ada di Provinsi Bali.
Dengan sinergitas yang baik dari semua pihak diharapkan makin mempercepat pertumbuhan perekonomian masyarakat melalui perlindungan Kekayaan Intelektual,” ujar Rahendro.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu memaparkan capaian gemilang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Bali selama 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News