15 Warga Asing di Bali Sah Jadi WNI, Lulus Setelah Uji Nasionalisme
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan Sidang Pewarganegaraan terhadap 15 orang warga asing di ruang Darmawangsa, Jumat lalu (30/8).
Sidang Pewarganegaraan kali ini dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Pewarganegaraan yang terdiri dari Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati, Kadiv Yankum Wayan Redana, Divisi Imigrasi, Polda Bali, Kanwil Ditjen Pajak Bali serta Disdukcapil.
Tim evaluasi melaksanakan pemeriksaan terhadap 15 warga asing itu, dua pemohon naturalisasi murni dan 13 lainnya anak berkewarganegaraan ganda, sebelum disahkan menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Asal negara pemohon kewarganegaraan, di antaranya satu orang asal Inggris, tiga asal Jepang, tiga dari Jerman, satu asal Tiongkok, satu dari Taiwan, dua dari Australia dan empat asal Belanda.
Dalam proses verifikasi data ini ada beberapa hal yang yang menjadi penilaian, beberapa di antaranya yaitu ketaatan dalam membayar pajak kepada negara Indonesia bagi pemohon yang sudah bekerja di Indonesia.
Kemudian ketaatan dalam pemenuhan dokumentasi keimigrasian selama tinggal di Indonesia, ketaatan di bidang hukum seperti yang dibuktikan melalui SKCK, kelengkapan dalam pencatatan kependudukan, serta hal – hal lainnya.
Selain melakukan verifikasi data dan berkas, tim pemeriksa juga melakukan wawancara langsung terhadap para pemohon pewarganegaraan.
Hal ini untuk mengetahui latar belakang, motivasi, dan komitmen dari para pemohon, serta untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan Indonesia seperti Pancasila dan menyanyikan lagu Kebangsaan.
Tim evaluasi melaksanakan pemeriksaan terhadap 15 warga asing itu, dua pemohon naturalisasi murni dan 13 lainnya anak berkewarganegaraan ganda, sebelum jadi WNI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News