Dinkes Bali Sorot Jajanan Sekolah, Janji Inspeksi Rutin 6 Bulan Sekali
![Dinkes Bali Sorot Jajanan Sekolah, Janji Inspeksi Rutin 6 Bulan Sekali - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/08/07/ilustrasi-murid-sd-sedang-berbelanja-jajanan-saat-jam-istira-wbzz.jpg)
Menurut AA Sagung Mas Dwipayani, produk jajanan sekolah yang tidak diperbolehkan beredar adalah yang mengandung bahan tambahan pewarna, pemanis, pengawet, penyedap rasa, dan aroma penguat rasa.
“Penambahan bahan tambahan pangan ini dilarang karena berdampak terhadap kesehatan kalau dikonsumsi berlebihan dalam jangka waktu yang panjang,” kata AA Sagung Mas Dwipayani.
AA Sagung Mas Dwipayani mengatakan bahan tambahan pangan yang aman harus memiliki izin edar jelas, aturan pakai, petunjuk penyimpanan dan masa kedaluwarsa.
Dinkes Bali turut memberi pembinaan ke pedagang kantin sekolah melalui kunjungan saat inspeksi, sementara pemberian sanksi bukan kewenangan mereka selaku pembina dan pengawas. (lia/JPNN)
Plt Kepala Bidang P2P Dinkes Bali Anak Agung Sagung Mas Dwipayani mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan jajanan sekolah dengan inspeksi rutin
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News