Pertamina & Pemda Bali Kembali Sidak LPG Subsidi di Badung, Ini Temuannya
Sales Area Manager Bali Pertamina Patra Niaga Endo Eko Satryo menambahkan bahwa pihaknya ikut mengedukasi pelaku usaha untuk tidak mudah terkecoh dengan LPG non-PSO yang dijual dengan harga yang lebih murah dibanding harga resmi.
Edukasi ini dilakukan mengingat maraknya berita tentang pengoplosan LPG yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga faktor safety, kualitas serta kuantitasnya belum terjamin.
“Oleh karena itu, kami mengimbau untuk membeli di penyalur resmi,” kata Endo Eko Satryo.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi ikut menyentil Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 308 Tahun 2019.
Dua Perpres tersebut mengatur penggunaan LPG 3 Kg subsidi untuk rumah tangga, usaha mikro (perorangan), petani sasaran dan juga untuk nelayan sasaran.
Dalam aturan tersebut klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg telah ditentukan oleh pemerintah.
“Kami berharap para pelaku usaha turut mendukung program subsidi tepat LPG melalui kegiatan usahanya” ucap Ahad Rahedi.
Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat penting dalam keberhasilan program subsidi tepat sasaran.
Pertamina bersama Disperindag dan jajaran OPD Provinsi Bali kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan gas LPG 3 Kg subsidi di Kabupaten Badung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News