Pramella Sentil Skema Family Office, Perlu Sinergi Antar-Kementerian dan Lembaga

Skema Golden Visa tersebut dirancang untuk mempermudah para investor tinggal dan berinvestasi di Indonesia.
Izin tinggal yang diberikan pada Golden Visa adalah izin tinggal selama lima hingga 10 tahun berturut-turut dan dapat diperpanjang beberapa kali.
“Dalam penerapan Golden Visa ini, kami menampung beberapa masukan dari para investor di lapangan,” kata Pramella.
Menurut Pramella, ada kemudahan yang diberikan kepada para investor.
Contohnya terkait pajak, kejelasan investor dalam membeli aset, peraturan perbankan, hingga pengawasan keuangan agar tidak ada indikasi pencucian uang.
Pramella menyebut perlunya koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengatur lebih jelas kemudahan bagi para investor.
Baik dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, pihak perbankan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Perlu pengaturan yang lebih detail mengenai kemudahan yang diberikan, siapa yang berhak, minimal, manfaat yang didapat dan perlakuan kepada mereka.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu menyentil skema Family Office saat rapat virtual, perlu sinergi antar-Kementerian dan Lembaga Negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News