Bali Puji Imigrasi Ungkap Kasus 103 WNA Taiwan, Respons Sekda Dewa Indra Tegas
Senin, 01 Juli 2024 – 18:28 WIB
Sekda Bali juga menyentil Satpol PP Pariwisata yang belum lama ini dibentuk pemerintah daerah.
Sekda Bali Dewa Indra menegaskan mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, kecuali wisatawan melanggar perda.
"Soal keimigrasian bukan kewenangan daerah, begitu juga dengan tindakan pidana itu kewenangan aparat kepolisian," kata Dewa Indra dilansir ari Antara.
Menurut Sekda Bali, Satpol PP Pariwisata tugasnya untuk memberikan edukasi wisatawan agar melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan, yang sesuai adat istiadat.
Kalau melakukan pelanggaran ringan dapat diberikan penjelasan. (lia/JPNN)
Pemprov Bali memuji langkah Ditjen Imigrasi mengungkap kasus 103 WNA Taiwan yang terlibat kejahabatan siber, respons Sekda Dewa Indra tegas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News