Pj Gubernur Bali Minta Polisi Serius, Sentil Kematian 18 Korban Ledakan LPG

"Siapa yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan," ujar Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Menurut Pj Gubernur Bali, Pemprov Bali telah membentuk tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral serta Polda Bali untuk mengawasi agar tidak sampai terjadi praktik pengoplosan elpiji.
Dalam kasus ini, pemilik gudang LPG yang terbakar di Jalan Kargo Taman 1, Ubung Kaja, Denpasar, Sukojin, 50, telah ditetapkan penyidik Polresta Denpasar sebagai tersangka.
Bos CV Bintang Bagus Perkasa itu ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran gudang LPG yang menyebabkan 18 orang anak buahnya meninggal dunia.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat warga Jalan Pidada kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, itu dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP dan Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (lia/JPNN)
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya meminta polisi serius kasus kebakaran gudang LPG di Jalan Kargo Denpasar, sentil kematian 18 korban ledakan LPG
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News