Korban Hidup Kebakaran Gudang LPG Tersisa 2 Orang, Tim Medis Buka Suara
Keduanya dalam perawatan intensif dengan alat bantu napas di unit luka bakar dalam keadaan kritis," kata dokter Affan Priyambodo dilansir dari Antara.
Dokter Affan Priyambodo mengatakan para dokter masih berupaya untuk menyelamatkan dua pasien dari 18 korban ledakan gas LPG tersebut.
"Kami akan melakukan perawatan optimal dan maksimal dengan harapan perbaikan dan dapat melewati fase akut dengan baik," ujar dokter Affan Priyambodo.
Dalam kasus ini, pemilik gudang LPG yang terbakar di Jalan Kargo Taman 1, Ubung Kaja, Denpasar, Sukojin, 50, akhirnya ditetapkan penyidik Polresta Denpasar sebagai tersangka.
Bos CV Bintang Bagus Perkasa itu ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran gudang LPG yang menyebabkan 16 orang anak buahnya meninggal dunia, dua di antaranya masih menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
Kepolisian Denpasar membutuhkan waktu tujuh hari setelah insiden kebakaran itu berlangsung Minggu (9/6) pagi lalu untuk menetapkan warga Jalan Pidada itu sebagai tersangka.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat warga Jalan Pidada kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, itu dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP dan Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Korban hidup kebakaran gudang LPG tersisa 2 orang, 16 lainnya telah meninggal dunia, tim medis RSUP Prof Ngoerah akhirnya buka suara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News