DJKI Sorot Desain Industri, Minta Segera Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Kamis, 13 Juni 2024 – 17:09 WIB
DJKI Sorot Desain Industri, Minta Segera Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual - JPNN.com Bali
Suasana diskusi membahas desain industry dan hak kekayaan intelektual yang digagas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di Swiss-Bell Hotel, Tuban, Bali, Kamis (13/6). Foto: Kemenkumham Bali

Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia," kata Syahdi.

Kegiatan ini diisi dengan berbagai materi tentang desain industri, termasuk definisi, persyaratan pendaftaran, dan manfaatnya.

Sejumlah narasumber dari Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Administrasi Permohonan pada DJKI, dan Profesor dari Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, ikut hadir.

Acara ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari pelaku usaha, desainer, akademisi, dan mahasiswa dari berbagai Universitas di Bali.

Para peserta mendapatkan materi tentang desain industri, tata cara pendaftaran desain industri, dan konsultasi teknis dengan para pemeriksa desain industri dari DJKI.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya DJKI untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

DJKI berharap dengan meningkatnya perlindungan kekayaan intelektual, maka akan mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia. (lia/JPNN)

DJKI Kemenkumham RI menyorot desain industri, minta pelaku usaha yang bergerak di bidang desain segera mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News