DJKI Sorot Desain Industri, Minta Segera Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Kamis, 13 Juni 2024 – 17:09 WIB
DJKI Sorot Desain Industri, Minta Segera Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual - JPNN.com Bali
Suasana diskusi membahas desain industry dan hak kekayaan intelektual yang digagas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di Swiss-Bell Hotel, Tuban, Bali, Kamis (13/6). Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menggelar diskusi tentang desain industri di Swiss-Bell Hotel, Tuban, Bali, Kamis (13/6).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang desain industri.

Kepala Kelompok Kerja Pemeriksaan Desain Industri Syahdi Hadiyanto menyatakan desain industri merupakan salah satu kekayaan intelektual yang penting untuk dilindungi.

Desain industri dapat memberikan nilai tambah bagi produk dan meningkatkan daya saing usaha.

"Desain industri dapat menjadi pembeda bagi produk-produk di pasaran dan meningkatkan daya saing usaha.

Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami dan melindungi desain industrinya," ujar Syahdi.

Syahdi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya desain industri dan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mendaftarkan desain industrinya.

"Dengan makin banyaknya desain industri yang didaftarkan, maka semakin banyak pula produk-produk Indonesia yang dilindungi hak kekayaan intelektualnya.

DJKI Kemenkumham RI menyorot desain industri, minta pelaku usaha yang bergerak di bidang desain segera mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News