4 WNA Bermasalah Masuk Daftar Tunggu Deportasi, dari Amerika hingga Spanyol, Lihat
Namun, asumsi tersebut keliru dan berakibat dirinya overstay.
Bule Amerika itu pun overstay selama 72 hari dan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Di lain sisi, deteni WNA asal Spanyol dengan inisial CGN dan bule Kolombia berinisial ATL datang ke Indonesia melalui Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 13 Mei 2024.
Keduanya masuk Bali untuk berlibur menggunakan VoA berlaku sampai 3 Juni 2024 dan menetap di Berlian House Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Namun, selama di Bali yang bersangkutan mengalami permasalahan keuangan dan menunggu kiriman uang dari keluarga.
Keduanya diketahui tidak bisa membayar makanan yang dipesan, termasuk penginapan yang ditempati selama 20 hari.
Keduanya pun diamankan dan digelandang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Proses serah terima empat detensi berjalan lancar.
4 WNA bermasalah karena overstay dan mengganggu kamtibmas masuk daftar tunggu deportasi, ada dari Amerika hingga Spanyol dan Kolombia, lihat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News