15 Warga Keturunan di Bali Beramai-ramai Pindah Jadi WNI, Wajib Lulus Ujian
bali.jpnn.com, DENPASAR - 15 warga keturunan berstatus Warga Negara Asing (WNA) mengikuti sidang verifikasi di depan tim verifikator, Selasa (4/6).
Perinciannya, 12 WNA Jepang, dua dari Amerika Serikat dan satu Belgia.
Seluruh WNA pemohon merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda, terlahir dari perkawinan campur antarnegara.
Mereka mengajukan permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kewarganegaraan.
15 warga keturunan ini mengakui ingin menjadi WNI karena kecintaannya kepada Indonesia.
Mereka mengaku ingin berkontribusi dalam memajukan Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu ikut menguji 15 warga keturunan itu.
Sidang verifikasi ini juga dihadiri oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti.
15 warga keturunan di Bali kembali beramai-ramai pindah jadi WNI dan mengikuti sidang verifikasi di Kemenkumham Bali, wajib lulus ujian pengetahuan nasional
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News