Bali Dilanda Panas Terik, Radiasi Ultraviolet Mengancam, BMKG Mengimbau

Sinar ultraviolet (UV) berada pada pita gelombang 100-400 nanometer (nm) dibagi lagi menjadi UV A, UV B dan UV C.
BMKG membagi indeks sinar UV dalam lima skala, yakni indeks 0-2 yang tergolong risiko rendah bahaya dan kategori warna hijau.
Indeks 3-5 yang masuk kategori risiko bahaya sedang dengan warna kuning.
Indeks 6-7 berkategori risiko bahaya tinggi dengan warna oranye, indeks 8-10 berkategori risiko bahaya sangat tinggi dengan warna merah dan warna ungu untuk kategori risiko bahaya sangat ekstrem dengan skala di atas 11.
Risiko bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung diperlukan tindakan pencegahan ekstra.
Pasalnya, kulit dan mata yang terpapar sinar IV dapat rusak dan terbakar dengan cepat.
Oleh karena itu, BMKG mengimbau untuk meminimalkan waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10.00 pagi hingga pukul 16.00 sore.
Imbauan kedua tetap di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari.
Bali dilanda panas terik pada awal musim Kemarau, radiasi sinar ultraviolet (UV) mengancam, BMKG wilayah III Denpasar mengimbau
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News