Banyak WNA Berulah di Bali dan Masuk Penjara, Bagaimana Legalitas Izin Tinggalnya?
![Banyak WNA Berulah di Bali dan Masuk Penjara, Bagaimana Legalitas Izin Tinggalnya? - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/05/03/tim-inteldakim-imigrasi-ngurah-rai-saat-menggelar-operasi-ja-yg7s.jpg)
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, WNA yang melakukan pelanggaran selama berlibur di Bali bisa terancam Pasal 75 ayat 2b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasiaan.
“Jadi, WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia bisa dikenakan sanksi tindak administratif keimigrasian berupa pembatasan, perubahan dan pembatalan izin tinggal,” ujar Saffar Muhammad Godam dilansir dari laman Ditjen Imigrasi.
Peraturan pembatalan visa juga dijelaskan dalam Pasal 75 Nomor a Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 Tahun 2023.
Untuk ketentuan pembatalan izin tinggal diatur pada Pasal 139 dan Pasal 140 Permenkumham No.22 Tahun 2023.
Ketentuan pembatalan izin tinggal tetap diatur dalam Pasal 141 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas aturan visa dan izin tinggal sebelumnya.
Jadi, kata Saffar Godam, WNA yang sedang menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan secara legalitas tidak memiliki izin tinggal.
Para WNA itu berada di bawah pengawasan dan penjagaan Lembaga Pemasyarakatan selaku Instansi yang berwenang selama proses hukum berjalan.
"Jadi, narapidana asing yang mendapatkan kebijakan tahanan luar misalnya pembebasan bersyarat, mereka di jamin dan di awasi oleh Ditjen pemasyarakatan dalam hal ini balai pemasyarakatan," tambahnya.
Banyak warga negara asing (WNA) berulah di Bali dan masuk penjara karena melakukan tindak pidana, bagaimana legalitas izin tinggalnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News