Banyak WNA Berulah di Bali dan Masuk Penjara, Bagaimana Legalitas Izin Tinggalnya?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ternyata banyak warga negara asing (WNA) yang berulah saat berlibur di Bali.
Mereka terlibat sejumlah pelanggaran, baik pelanggaran keimigrasian seperti overstay hingga pidana, semisal narkoba.
WNA yang berulah di Bali ini pun harus menerima konsekuensi dideportasi keluar dari Bali.
Berdasarkan data Kemenkumham Bali, pada periode Januari – 14 Mei 2024, ada 142 WNA yang dideportasi.
Perinciannya, Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi delapan WNA, Rudenim Denpasar 35 orang, Kantor Imigrasi Denpasar 15 WNA dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 84 warga asing.
Per 16 Mei 2024, ada 21 deteni di Rudenim Denpasar yang sedang menunggu proses pendeportasian.
Perinciannya, 10 WNA itu didetensi karena overstay, sisanya karena terlibat kasus narkoba, pencurian, penggelapan hingga Perlindungan Anak.
Pertanyaannya, bagaimana dengan status izin tinggal WNA yang melakukan tindak pidana di Bali?
Banyak warga negara asing (WNA) berulah di Bali dan masuk penjara karena melakukan tindak pidana, bagaimana legalitas izin tinggalnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News