Warga Pendem Negara Protes Bangunan SPBU di Bantaran Sungai, DPRD Jembrana Merespons
Ketua Komisi I Ida Bagus Susrama dan Ketua Komisi II Ketut Suastika yang hadir dalam pertemuan ini mengatakan akan fokus pada lahan milik Pemkab Jembrana.
"Luas lahan milik pemkab yang disewa sudah jelas.
Artinya, pembangunan yang dilakukan pemilik SPBU tidak boleh melewati luas lahan itu," ucap Ida Bagus Susrama.
Ketut Suastika mengatakan pihaknya mendukung kearifan lokal seperti mata air tetap terpelihara, meskipun kehadiran investor juga dibutuhkan pemerintah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Jembrana Wayan Sudiarta mengatakan, SPBU tersebut sudah memiliki izin lengkap.
Menurut Wayan Sudirta, tanah yang ada di pinggir Sungai Ijogading merupakan lahan milik Pemkab Jembrana yang disewa oleh pemilik SPBU.
Lahan dengan sertifikat milik pemkab itu luasnya mencapai 3.000 meter persegi.
Lahan tersebut ditata pemilik SPBU bukan untuk tujuan komersil.
Warga Pendem Kota Negara memprotes bangunan dua lantai SPBU di bantaran Sungai Ijogading, DPRD Jembrana bergerak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News