Komnas HAM Respons Aksi Represif PGN Bubarkan PWF di Bali, Minta Kapolri Turun Tangan

Rabu, 22 Mei 2024 – 14:27 WIB
Komnas HAM Respons Aksi Represif PGN Bubarkan PWF di Bali, Minta Kapolri Turun Tangan - JPNN.com Bali
Pelapor khusus PBB untuk Hak Atas Air Pedro Arrojo saat dihalangi masuk lokasi acara People Water Forum (PWF), Selasa (21/5). Foto: Source for JPNN

PWF merupakan bentuk partisipasi publik Forum masyarakat sipil yang telah hadir sebagai bentuk partisipasi publik di berbagai forum internasional di berbagai dunia.

Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat sipil perlu mendorong adanya praktik baik bagi koeksistensi antara forum internasional yang diinisiasi negara dengan forum-forum masyarakat sipil.

Atnike Nova mengatakan prinsip hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan hak atas kebebasan berekspresi telah diakui dan dilindungi oleh Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hak tersebut juga telah diatur di Pasal 19 dan Pasal 21 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

“Pengabaian dan pelanggaran terhadap hak tersebut dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia,” ucap Atnike Nova.

Terutama Pasal 71 No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan pihak Polda Bali dan Mabes Polri.

Komnas HAM telah bersurat kepada Kapolri melalui surat nomor 027/PM.00/0.1.0/V/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Komnas HAM merespons aksi represif Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) membubarkan Forum Air untuk Rakyat alias PWF di Bali, minta Kapolri turun tangan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News