Imigrasi Buka Peluang Investor Asing Berinvestasi, Golden Visa Jadi Pemantik
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia wajib untuk berinvestasi sebesar USD 2.5 juta sekitar Rp 38 miliar.
Untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar.
Untuk mendapatkan Golden Visa, investor asing harus mengajukan permohonan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Proses permohonan Golden Visa dapat dilakukan secara online maupun offline.
Silmy Karim optimistis bahwa Golden Visa akan menjadi daya tarik bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
"Kami optimistis Golden Visa akan berkontribusi pada peningkatan investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," ucapnya.
Silmy Karim juga menjelaskan tentang Roadmap Kerthi Bali Era Baru yang merupakan strategi jangka panjang pemerintah untuk mengembangkan Bali sebagai destinasi wisata dan investasi terdepan di dunia.
Roadmap ini mencakup berbagai program dan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menciptakan lingkungan yang ramah bagi investor.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat forum diskusi di Kura-Kura Bali menyatakan membuka peluang investor asing berinvestasi di Indonesia, Golden Visa jadi pemantik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News