Luhut Mempertegas Sikap Indonesia di Bali, Melarang Masuk WNA Bermasalah

Kamis, 16 Mei 2024 – 05:45 WIB
Luhut Mempertegas Sikap Indonesia di Bali, Melarang Masuk WNA Bermasalah - JPNN.com Bali
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan diwawancarai awak media di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

bali.jpnn.com, NUSA DUA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mempertegas sikapnya melarang warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia yang menyalahgunakan izin investor dan terlibat narkoba.

Di Nusa Dua, Badung, Bali, kemarin, Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa sikap tersebut sebagai bentuk ketegasan terhadap WNA bermasalah tanpa pandang bulu dari mana negaranya.

Menurut Luhut, dengan melarang WNA bermasalah maka akan membuat keamanan di Indonesia terjaga sekaligus memberi rasa nyaman kepada masyarakat, wisatawan maupun investor.

"Saya temukan kamu melanggar, kamu, saya tutup, tidak boleh datang ke Indonesia," kata Luhut Pandjaitan.

Sikap pemerintah ini merespons tindakan Bareskrim Polri dan tim gabungan menangkap WNA yang terlibat dalam keberadaan pabrik narkoba yang digunakan untuk laboratorium rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Tiga dari empat orang pelaku itu adalah WNA, yakni Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) asal Ukraina, serta satu orang lagi berasal dari Rusia, Konstantin Krutz.

Mereka ditangkap di Vila Sunny, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (2/5).

Ketiga WNA bermasalah itu diketahui memegang izin tinggal terbatas sebagai investor bidang properti alias real estate.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mempertegas sikap Indonesia di Nusa Dua, Bali, melarang masuk WNA bermasalah, baik yang menyalahkangunakan izin & narkoba
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News