Waspada, 3.799 Kotak Obat Penambah Staminal Ilegal Berbahaya Beredar di Denpasar

Beberapa obat kuat ilegal yang dijual memiliki jenama seperti King Jantan, Urat Madu, dan Cobra X.
Ada pula obat pegal seperti Wantong dan Guci Emas, yang mana seluruh obat yang disita itu beragam bentuknya dari cair, kapsul, hingga serbuk.
Sampai saat ini belum ditemukan korban atas perbuatan SU.
Namun, Wayan Eka Ratnata menilai konsumen baru akan merasakan efek samping obat tersebut lima – sepuluh tahun mendatang.
“Ini mengandung bahan kimia obat.
Dalam peraturan obat tradisional kan tidak boleh mengandung itu, biasanya ditambahkan dosisnya tidak terkontrol, sehingga bagi yang mengonsumsi akan merusak organ tubuh terutama jantung, ginjal, dan hati,” katanya lagi.
Nilai ekonomi yang ditafsir dari perdagangan obat tradisional ini sekitar Rp241.499.000.
SU diamankan seorang diri dan kasusnya masih didalami petugas.
BBPOM akan menyerahkan pedagang asli Denpasar itu ke Polda Bali.
Waspada, BBPOM di Denpasar menemukan 3.799 kotak obat penambah staminal ilegal berbahaya beredar di Denpasar Barat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News