Fixed, Kemenkop UKM Sebut tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Madura di Bali
Yulius menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berpihak pada pelaku UMKM.
Penjabat Bupati Klungkung Nyoman Jendrika menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat.
Jendrika menjelaskan bahwa perda yang ramai dipermasalahkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 sama sekali tidak mengatur jam operasional toko kelontong.
Menurut Pj Bupati Klungkung, Justru pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya, bukan toko kelontong dan warung Madura.
“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat.
Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap Pj Bupati Klungkung Jendrika.
Pj Bupati Klungkung menjelaskan, pihaknya belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam.
Satpol PP yang bertugas di lapangan, kata Jendrika, hanya menjaga keamanan dan ketertiban.
Fixed, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM sebut tak ada pembatasan jam operasional Warung Madura di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News