Sah, Sebegini Tarif Parkir Baru di Denpasar per 1 Mei 2024, Jangan Kaget
"Terkait pelayanan parkir, kami melakukan perbaikan, kami memastikan pelayanan parkir sesuai standar yang diharapkan," ucapnya.
Nyoman Putrawan juga menyinggung asuransi sebagaimana yang tertuang dalam perwali jika terjadi kehilangan kendaraan.
Menurut Putrawan, ganti rugi kehilangan diberikan untuk kehilangan utuh dan bukan sebagian dan bukan merupakan kelalaian.
Putrawan menambahkan pendapatan parkir tidak bisa ditentukan dari ramai atau tidaknya sebuah tempat.
Apabila ramai, tetapi tidak potensial maka tetap tidak akan banyak mendapatkan dana parkir.
"Kami juga menegaskan uang parkir itu tidak masuk ke kantong pribadi.
Namun, disetorkan dan masuk ke pendapatan daerah, hingga operasional," tutur Nyoman Putrawan.
Nyoman Putrawan menegaskan pendapatan parkir tepi jalan dalam setahun berkisar di angka Rp 10 miliar.
Sah, sebegini tarif parkir baru di Kota Denpasar yang diberlakukan per 1 Mei 2024, jangan kaget
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News