Sah, Sebegini Tarif Parkir Baru di Denpasar per 1 Mei 2024, Jangan Kaget

Rabu, 01 Mei 2024 – 18:18 WIB
Sah, Sebegini Tarif Parkir Baru di Denpasar per 1 Mei 2024, Jangan Kaget - JPNN.com Bali
Ilustrasi sepeda motor parkir. Pemkot Denpasar memberlakukan tarif baru yang resmi berlaku 1 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemkot Denpasar melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma resmi memberlakukan tarif parkir baru per 1 Mei 2024.

Tarif parkir yang baru, yakni bus atau truk sebesar Rp 30.000 dan mobil boks sebesar Rp 8.000.

Kendaraan roda empat dengan tarif Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000, sementara sepeda motor sebesar Rp 2.000 dari tarif sebelumnya Rp 1.000.

Keputusan memberlakukan tarif baru setelah Perumda Bhukti Praja Sewakadarma melakukan kajian dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Udayana (Unud).

Kenaikan tarif parkir merujuk Perwali Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Penerapannya berdasar Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar.

"Sudah lima tahun lebih belum ada penyesuaian.

Daerah lain 'kan sudah ada penyesuaian," kata Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Denpasar, Rabu (1/5).

Sah, sebegini tarif parkir baru di Kota Denpasar yang diberlakukan per 1 Mei 2024, jangan kaget
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News