Sah, Sebegini Tarif Parkir Baru di Denpasar per 1 Mei 2024, Jangan Kaget
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemkot Denpasar melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma resmi memberlakukan tarif parkir baru per 1 Mei 2024.
Tarif parkir yang baru, yakni bus atau truk sebesar Rp 30.000 dan mobil boks sebesar Rp 8.000.
Kendaraan roda empat dengan tarif Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000, sementara sepeda motor sebesar Rp 2.000 dari tarif sebelumnya Rp 1.000.
Keputusan memberlakukan tarif baru setelah Perumda Bhukti Praja Sewakadarma melakukan kajian dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Udayana (Unud).
Kenaikan tarif parkir merujuk Perwali Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Penerapannya berdasar Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar.
"Sudah lima tahun lebih belum ada penyesuaian.
Daerah lain 'kan sudah ada penyesuaian," kata Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Denpasar, Rabu (1/5).
Sah, sebegini tarif parkir baru di Kota Denpasar yang diberlakukan per 1 Mei 2024, jangan kaget
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News