Sah, Sebegini Tarif Parkir Baru di Denpasar per 1 Mei 2024, Jangan Kaget

Rabu, 01 Mei 2024 – 18:18 WIB
Sah, Sebegini Tarif Parkir Baru di Denpasar per 1 Mei 2024, Jangan Kaget - JPNN.com Bali
Ilustrasi sepeda motor parkir. Pemkot Denpasar memberlakukan tarif baru yang resmi berlaku 1 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO

Dengan tarif baru ini, Pemkot Denpasar berharap juru parkir (jukir) terus semangat memberikan pelayanan parkir dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat sehingga pelayanan perparkiran di Kota Denpasar dapat terus dioptimalkan.

"Kita berharap dengan naiknya tarif parkir, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Mari bersama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Wakil Wali Kota Denpasar.

Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar Nyoman Putrawan mengatakan kenaikan tarif parkir ini dilaksanakan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud.

Hal ini sebagai tindak lanjut rencana penyesuaian yang dilatarbelakangi oleh pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

"Ini bukan kita yang menaikkan, tetapi ada kajian terlebih dahulu.

Dari kajian akademis LPPM Unud sehingga didapat nilai penyesuaian tersebut.

Ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial," ujar Nyoman Putrawan.

Nyoman Putrawan mengatakan telah melakukan kunjungan ke setiap tempat parkir baik secara formal maupun informal untuk mengecek pelayanan petugas parkir.

Sah, sebegini tarif parkir baru di Kota Denpasar yang diberlakukan per 1 Mei 2024, jangan kaget
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News