Kadiv Pemasyarakatan Buka Layanan Rehabilitasi Sosial, Tingkatkan Kualitas Hidup WBP
bali.jpnn.com, DENPASAR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Kamis (4/4) resmi membuka Layanan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pecandu narkoba.
Pembukaan layanan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-85.PK.06.05 Tahun 2024 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan.
Acara pembukaan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali dan perwakilan BNNK Bangli.
Kemudian Ketua Yayasan Dua Hati, Direktur RSJ Bangli, Dandim 1626 Bangli, Kapolres Bangli, dan Kepala Dinas Kesehatan Bangli.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali Putu Murdiana menyatakan bahwa layanan rehabilitasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup WBP sekaligus membantu mereka kembali diterima di tengah masyarakat.
Rehabilitasi sosial merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan yang meliputi terapi fisik, mental, dan sosial.
"Rehabilitasi sosial merupakan salah satu fungsi pemasyarakatan yang bertujuan untuk membantu WBP agar dapat kembali hidup normal dan diterima oleh masyarakat," ujar Putu Murdiana.
Putu Murdiana menambahkan bahwa layanan rehabilitasi sosial ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kualitas hidup WBP pecandu narkoba.
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Bali Putu Murdiana membuka layanan rehabilitasi sosial di Lapas Narkotika Bangli, tingkatkan kualitas hidup WBP
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News