Kemenkumham Bali Mencanangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkumham Bali mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM pada 2024, Jumat (22/3).
Menurut Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Bali Alexander Palti, menciptakan layanan publik berbasis HAM menjadi prioritas Kemenkumham Bali.
"Hal ini sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atas pelayanan administratif yang disediakan oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Alexander Palti.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Kemenkumham Bali melakukan penilaian pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM).
P2HAM merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di bidang Hukum dan HAM yang berpedoman pada prinsip HAM.
Pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan serta pentingnya UPT agar memahami latar belakang P2HAM dan diperlukan pelayanan yang transparan, akuntabel, partisipasi, berdaya guna, aksesibilitas dan berkeadilan.
"Diharapkan seluruh UPT untuk dapat meraih prestasi dengan mendapatkan penghargaan sebagai entitas keberhasilan terhadap pemenuhan HAM yang telah dilaksanakan.
Paling penting terus berupaya memperbaiki layanan.
Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM dengan orientasi kepuasan penerima layanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News