Soal Sertifikasi Halal Pemprov Bali Minta Kekhususan & tak Ada Kewajiban
Oleh karena itu, Pemprov Bali ingin para pengusaha di Bali dapat diberikan fleksibilitas terkait produk makanan dan minuman yang wajib berlabel halal ini.
"Setiap produk diwajibkan berlabel halal tujuannya untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha sebenarnya, bukan sesuatu yang merepotkan," ucapnya.
Menurut Wayan Ekadina, untuk mendapatkan sertifikat halal, pada intinya dari proses pembuatan produk, tempat usaha hingga proses pemasaran maupun sejumlah proses lainnya harus sesuai dengan yang ditetapkan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah mengatakan produk makanan dan minuman dari semua pelaku usaha, termasuk UMKM wajib menyertakan sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.
Jenisnya produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan.
“Itu wajib bersertifikat halal (sebelum) tanggal 18 Oktober 2024 karena itu sesuai dengan regulasi (pemerintah)," kata Siti Aminah.
Wajib sertifikasi atau sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Soal sertifikasi halal paling lambat 18 Oktober 2024, Pemprov Bali minta kekhususan & tak ada kewajiban dari Kementerian Agama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News