Kemenag: Pelaku Usaha Nonhalal di Bali tak Masuk Program Sertifikasi, Fixed
Dalam berbagai upacara persembahan seringkali masyarakat menggunakan hewan contohnya babi yang kemudian dikonsumsi.
Babi di Bali umum dijual para pengusaha kuliner karena sudah menjadi kearifan lokal.
Berdasar data Kemenag Bali, sepanjang 2023 sudah terbit 4.068 sertifikat halal dengan total 12.868 produk di Pulau Dewata.
Angka ini meningkat dibanding 2022 lalu yang hanya 338 sertifikat dan 4.348 produk.
Abu Siri mengeklaim data ini menunjukkan program yang diinisiasi Kementerian Agama bisa berjalan dengan baik bahkan sudah melampaui target.
Menurut Abu Siri, hal ini disebabkan oleh kesadaran pelaku usaha.
“Ini kesadaran UMKM akan pentingnya sertifikat halal untuk produk yang dihasilkan dalam mendongkrak omset penjualan.
Kegiatan sosialisasi sudah beberapa kali kami laksanakan dengan menghadirkan UMKM maupun usaha besar,” ucap Abu Siri.
Kanwil Kementerian Agama Bali memastikan pelaku usaha nonhalal di Pulau Dewata tak perlu ikut program sertifikasi halal, fixed
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News