Bali Dikunjungi 5,3 Juta WNA Sepanjang 2023, 337 Orang Dideportasi

Rabu, 31 Januari 2024 – 18:37 WIB
Bali Dikunjungi 5,3 Juta WNA Sepanjang 2023, 337 Orang Dideportasi - JPNN.com Bali
Plh Kepala Divisi Keimigrasian Alexander Palti saat diskusi bersama tim Pemantauan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dari Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Rabu (31/1). Foto: Kemenkumham Bali

Staff Ahli Komisi III DPR RI, David H. Tenggara menyatakan diskusi ini dilakukan untuk memberikan sedikit gambaran tim pemantauan terhadap undang-undang keimigrasian dalam rangka pengawasan.

Dalam pemantauan pelaksanaan undang-undang DPR RI telah melaksanakan beberapa rapat maupun konsultasi bersama dengan beberapa stakeholder di pusat.

Mulai dari Direktur Jenderal Imigrasi, Politeknik Keimigrasian, akademisi maupun ke masyarakat termasuk dengan UNHCR.

"Undang-Undang Keimigrasian merupakan salah satu undang-undang yang penting untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini dilaksanakan secara efektif dan efisien," ujar David H. Tenggara.

Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian menyampaikan beberapa pertanyaan terkait dengan pengawasan politik hukum kemigrasian, pengawasan orang asing, fungsi keamanan negara, kelembagaan keimigrasian, dan kerja sama dan sinergi antarlembaga lain.

Semua pertanyaan tersebut dijawab oleh jajaran keimigrasian Bali yang ikut hadir pada kegiatan ini.

Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian akan menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan laporan hasil pemantauan.

Kemenkumham Bali mengungkap Pulau Dewata dikunjungi 5,3 juta WNA sepanjang 2023, tetapi 337 orang di antaranya dideportasi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News