Bali Dikunjungi 5,3 Juta WNA Sepanjang 2023, 337 Orang Dideportasi
Staff Ahli Komisi III DPR RI, David H. Tenggara menyatakan diskusi ini dilakukan untuk memberikan sedikit gambaran tim pemantauan terhadap undang-undang keimigrasian dalam rangka pengawasan.
Dalam pemantauan pelaksanaan undang-undang DPR RI telah melaksanakan beberapa rapat maupun konsultasi bersama dengan beberapa stakeholder di pusat.
Mulai dari Direktur Jenderal Imigrasi, Politeknik Keimigrasian, akademisi maupun ke masyarakat termasuk dengan UNHCR.
"Undang-Undang Keimigrasian merupakan salah satu undang-undang yang penting untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini dilaksanakan secara efektif dan efisien," ujar David H. Tenggara.
Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian menyampaikan beberapa pertanyaan terkait dengan pengawasan politik hukum kemigrasian, pengawasan orang asing, fungsi keamanan negara, kelembagaan keimigrasian, dan kerja sama dan sinergi antarlembaga lain.
Semua pertanyaan tersebut dijawab oleh jajaran keimigrasian Bali yang ikut hadir pada kegiatan ini.
Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian akan menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan laporan hasil pemantauan.
Kemenkumham Bali mengungkap Pulau Dewata dikunjungi 5,3 juta WNA sepanjang 2023, tetapi 337 orang di antaranya dideportasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News