Bali Dikunjungi 5,3 Juta WNA Sepanjang 2023, 337 Orang Dideportasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bali masih menjadi salah satu destinasi wisata internasional yang menjadi tujuan utama kedatangan warga negara Asing (WNA).
Oleh karena itu, pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali menjadi salah satu fokus perhatian Kanwil Kemenkumham Bali.
"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali," ujar Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Putu Murdiana, Rabu (31/1).
Putu Murdiana mengatakan berdasar data 2023, kedatangan WNA ke Bali tercatat sebesar 5.386.878 wisatawan mancanegara (wisman).
Jumlah WNA yang diberikan tindakan administratif oleh imigrasi pada 2023 sebanyak 340 orang, 337 orang di antaranya dideportasi dan tiga orang lainnya pro justitia.
“Kami berusaha meningkatkan jumlah petugas imigrasi, meningkatkan penggunaan teknologi informasi, dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait," kata Putu Murdiana.
Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali mengatakan hal tersebut saat menerima tim Pemantauan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dari Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI.
Kunjungan tersebut dipimpin Ernawati didampingi Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI dan disambut Putu Murdiana, Plh Kepala Divisi Keimigrasian Alexander Palti dan Kepala UPT Keimigrasian Bali.
Kemenkumham Bali mengungkap Pulau Dewata dikunjungi 5,3 juta WNA sepanjang 2023, tetapi 337 orang di antaranya dideportasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News