Kendaraan Listrik Merajalela, Pajak Progresif Kendaraan Segera Dihapus
Meski tidak memberi pemasukan langsung bagi daerah, kondisi ini akan membuka peluang usaha bagi masyarakat.
Ada rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis sesuai UU No. 1 Tahun 2022. Retribusi Daerah.
Khusus yang dipungut Pemkab Badung, dari 12 jenis retribusi, kini tinggal delapan jenis.
Selain itu, ada lima jenis retribusi daerah yang tidak dipungut lagi pada 2024.
Mulai dari Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Kemudian Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. (lia/JPNN)
Kendaraan listrik mulai merajalela di Bali dan berpotensi menurunkan PAD, masalah kian pelik lantaran pajak progresif kendaraan segera dihapus Pemprov Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News