Kendaraan Listrik Merajalela, Pajak Progresif Kendaraan Segera Dihapus

Senin, 23 Oktober 2023 – 10:16 WIB
Kendaraan Listrik Merajalela, Pajak Progresif Kendaraan Segera Dihapus - JPNN.com Bali
Ilustrasi karyawan mengganti baterai sepeda motor listrik di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra/hp

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha merespons pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU HKPD diketahui akan berlaku efektif mulai 2024.

Menurut Santha, pemberlakuan UU HKPD berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal ini jika dilihat perbandingan perubahan ketentuan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di antaranya sejumlah perubahan dari sisi penurunan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1,75 persen menjadi 1,2 persen.

Pajak kendaraan bermotor yang menjadi andalan PAD Bali bahkan ada yang nol persen seperti untuk kendaraan listrik.

Sebagai catatan, jumlah kendaraan listrik di Bali tumbuh signifikan.

Tahun lalu sekitar 700-an, tetapi di 2023 ini sudah di atas 2.000 unit dan berpotensi terus bertambah.

Kendaraan listrik mulai merajalela di Bali dan berpotensi menurunkan PAD, masalah kian pelik lantaran pajak progresif kendaraan segera dihapus Pemprov Bali
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News