BPSPL Denpasar Kubur Hius Paus Terdampar di Pantai Yeh Kuning Jembrana, Ternyata
Kegiatan penguburan dilakukan berjarak 10 meter dari lokasi penemuan bangkai dan melibatkan Polairud Polres Jembrana, Pemerintah Daerah setempat dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Penyebab kematian satwa ini tengah dipastikan melalui hasil uji laboratorium oleh JAAN.
Hiu paus (Rhincodon typus) termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Hiu paus masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN).
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo menegaskan pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hiu paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.
Hiu paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hius paus juga dilindungi berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. (lia/JPNN)
KKP dan BPSPL Denpasar mengubur hius paus terdampar di Pantai Yeh Kuning Jembrana Bali, ternyata ini fakta yang terungkap
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News