Wewenang Pj Gubernur Bali Terbatas, Tito Karnavian: Jangan Bikin Kebijakan Baru!
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Irjen Sang Made Mahendra Yasa tidak leluasa bergerak seusai ditunjuk menjadi orang nomor satu di Pulau Dewata.
Jenderal polisi bintang dua ini hanya boleh mengerjakan yang sudah menjadi konsep pemerintahan sebelumnya, Wayan Koster – Cok Ace.
Irjen Sang Made Mahendra Yasa dalam menjalankan tugasnya memiliki empat batasan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, salah satunya larangan membuat kebijakan baru.
Kecuali, kebijakan tersebut mendapat izin Mendagri.
“Saya sampaikan (ke Pj Gubernur Bali) tidak, saya tidak beri izin untuk membuat hal-hal yang sangat signifikan barunya.
Laksanakan yang sudah dikerjakan, itu sudah reward, good job,” ujar Mendagri Tito Karnavian kemarin.
Justru mantan Kapolri ini menilai Koster selama 2018 – 2023 memiliki kinerja yang rinci dan detail, bahkan mengusulkan apa yang dapat dikerjakan penerusnya.
Tito Karnavian menjuluki Koster sebagai pemimpin yang kuat karena memiliki kekuatan, kekuasaan, dan pengikut, serta konsep kerja yang meliputi banyak aspek.
Wewenang Pj Gubernur Bali Irjen Sang Made Mahendra Yasa terbatas, Mendagri Tito Karnavian pastikan melarang Pj Gubernur bikin kebijakan baru!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News