28 ABK KM Sanjaya 108 Dipulangkan ke Bali, Kasusnya di Papua Nugini Berat
“Saya mengimbau para nelayan Indonesia agar tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Papua Nugini," kata Duta Besar RI untuk Papua Nugini Andriana Supandi.
Imbauan itu dilontarkan mengingat ketatnya penerapan hukum atas tindak pidana penangkapan ikan ilegal dan kurang layaknya fasilitas detensi dan lembaga pemasyarakatan di Papua Nugini.
KBRI Port Moresby menyatakan telah menangani secara internsif kasus penangkapan KM Sanjaya 108 sejak mereka memperoleh informasi penangkapan.
KBRI juga memberikan pendampingan dan fasilitas jasa penerjemah selama proses hukum berlangsung.
KBRI juga memberikan bantuan logistik berupa bahan makanan dan obat-obatan, hingga mengunjungi mereka di lembaga pemasyarakatan.
KBRI mendorong perusahaan kapal menyediakan jasa pengacara dan turut bertanggung jawab atas hukuman yang ditetapkan oleh Pengadilan Papua Nugini.
“Pihak perusahaan kapal bersedia membayar denda dan membiayai seluruh proses repatriasi sehingga ke-28 nelayan WNI dipulangkan ke Indonesia,” kata Andriana Supandi.
Setelah tiba di Denpasar, Bali, pihak perusahaan langsung mengatur pemulangan ke-28 nelayan itu ke daerahnya masing-masing. (lia/JPNN)
28 ABK KM Sanjaya 108 akhirnya dipulangkan ke Bali setelah tertangkap 6 Juni 2023 lalu, kasusnya di perairan Papua Nugini sangat berat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News